23 Hari Sejak Tersangka, Posisi Harun Masiku Masih 'Gelap'


Keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku masih belum diketahui. Harun Masiku hilang bak ditelan bumi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

"Kita jalan bersama kepolisian juga di daerah mencari yang bersangkutan karena belum menemukan. Sampai hari ini belum (ditemukan)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/1).
Konferensi pers KPK, OTT Bupati Sidoarjo

"Sampai saat ini KPK bekerja sama dengan Polri terus proaktif mencari keberadaan tersangka HAR," sambungnya.

Keberadaan Harun terakhir kali terendus oleh lembaga antirasuah itu pada saat malam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Saat itu, Harun diduga berada di sekitaran PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Di sekitaran PTIK, persisnya tidak dapat dipastikan saat itu," kata Ali.

Pada saat malam itu, tim lidik KPK langsung mendatangi kawasan di sekitar PTIK untuk memburu Harun. Namun, Harun tak berhasil ditangkap.

Ditambah terjadi kesalahpahaman antara penyelidik KPK dengan petugas di PTIK yang berjuang pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan karena adanya sterilisasi tempat di kawasan itu karena esok harinya akan ada acara.

Keberadaan Harun Masiku sempat jadi polemik. Sebab, Imigrasi sempat menyatakan Harun Masiku pergi ke Singapura tanggal 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia.

Belakangan, Imigrasi meralat pernyataan itu dan menyebut Harun Masiku sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Imigrasi beralasan delay data perlintasan terjadi karena sistem. Polemik ini berujung pencopotan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, oleh Menkumham Yasonna H, Laoly.

Pada 17 Januari 2020 Harun Masiku resmi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga hari sebelumnya, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Harun Masiku ke luar negeri.

Pencarian masih terus dilakukan. KPK sempat mencari keberadaan Harun ke Sumatera dan Sulawesi, tapi nihil.

Hingga saat ini, keberadaan Harun belum diketahui. KPK dibantu pihak kepolisian masih mencari tersangka suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

Dalam kasus ini, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful.

Ia merupakan tersangka suap. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia. Dalam mekanisme PAW, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta lainnya sumbernya masih didalami oleh KPK. (ku)

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update