DPR Diminta Batalkan Pembahasan Omnibus Law, Prioritaskan Penanganan Covid-19


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan enam tuntutan kepada DPR yang akan membuka masa persidangan hari ini. Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu meminta DPR membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Kami menuntut DPR untuk membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Ketua YLBHI Asfinawati, Senin (30/3/2020).

Asfinawati mengatakan dalam situasi saat ini, DPR diminta fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19.

DPR, kata dia, harus memastikan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak rakyat menghadapi pandemi virus corona.

"Memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin," tuturnya.

Ia menyatakan pemerintah wajib memberikan pelindungan bagi masyarakat agar tidak memperparah kerentanan dalam menghadapi pandemi virus corona.

Asfinawati mengatakan DPR wajib mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerentanan di masyarakat.

"Termasuk menjamin perlindungan K3 pekerja dan penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemi Covid-19," kata Asfinawati.

Isu-isu mengenai ketidakadilan gender juga melekat dalam kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini. (ko)


Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update