Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Kelebihan di April 2020 Disesuiakan Bulan Depan


Gaspol - Pemerintah telah menetapkan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan turun alias kembali ke tarif normal mulai 1 April 2020.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebelumnya naik menjadi Rp42.000 pada awal tahun akan kembali menjadi Rp25.500. Untuk kelas II, iurannya yang semula Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Walau begitu, sudah ada sebagian peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran dengan tarif awal.

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

"Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir Effendy, seperti dilansir dari Sindonews, Selasa (21/4/2020).

Dia melanjutkan, pembatalan kenaikan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan ini sudah termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.Dia melanjutkan, pembatalan kenaikan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan ini sudah termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.[Okezone]

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update