Media Internasional "Reuters" Sebut Lebih dari 2.200 Orang di Indonesia Meninggal Karena COVID-19

Media Internasional "Reuters" Sebut Lebih dari 2.200 Orang di Indonesia Meninggal Karena COVID-19

Gaspol - Sebuah tinjauan yang dilakukan media internasional Reuters mengatakan bahwa lebih dari 2.200 orang Indonesia telah meninggal dengan gejala akut COVID-19 tetapi tidak dicatat sebagai korban penyakit tersebut. Hal ini didasarkan pada data 16 dari 34 provinsi di Indonesia.

Tiga ahli medis mengatakan angka-angka tersebut mengindikasikan jumlah korban jiwa nasional kemungkinan akan jauh lebih tinggi daripada angka resmi 765.

Indonesia memiliki salah satu tingkat pengujian terendah di dunia dan beberapa ahli epidemiologi mengatakan bahwa hal itu membuat sulit untuk mendapatkan gambaran akurat tentang tingkat penyebaran virus.


Data dikumpulkan oleh lembaga provinsi setiap hari atau setiap minggu dari angka yang dilaporkan oleh rumah sakit, klinik, dan pejabat yang mengawasi pemakaman. Itu diperoleh oleh Reuters dengan memeriksa situs web, wawancara dengan pejabat provinsi, dan meninjau laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Data terbaru dari 16 provinsi menunjukkan ada 2.212 kematian pasien dalam pengawasan (PDP). Total 2.212 kematian adalah tambahan dari kematian 693 orang yang dites positif COVID-19 di provinsi-provinsi tersebut dan secara resmi dicatat sebagai korban COVID-19.

Anggota senior gugus tugas COVID-19 pemerintah, Wiku Adisasmito, tidak membantah tetapi menolak berkomentar atas tinjauan Reuters.

Dia mengatakan banyak dari 19.897 orang yang diduga penderita COVID-19 di Indonesia belum diuji karena antrean panjang spesimen yang menunggu diproses di laboratorium dan kekurangan staf. Beberapa orang telah meninggal sebelum sampel mereka dianalisis.


"Jika mereka memiliki ribuan atau ratusan sampel yang perlu mereka uji, mana yang akan mereka prioritaskan? Mereka akan memberikan prioritas kepada orang-orang yang masih hidup," katanya, dilansir dari laman Reuters, Selasa (28/4).

Berdasarkan pedoman COVID-19 terbaru dari Kementerian Kesehatan, pasien yang diklasifikasikan sebagai PDP adalah pasien dengan penyakit pernapasan akut yang tidak ada penjelasan klinis selain COVID-19.

Orang-orang yang diklasifikasikan sebagai PDP adalah mereka yang melakukan perjalanan ke suatu negara atau daerah di Indonesia tempat adanya kasus COVID-19. Selain itu, PDP juga memiliki indikasi atau diketahui pernah melakukan kontak dengan kasus terkonfirmasi.[akurat]

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update