Tangkap Eks Kadis PUPR dan Ketua DPRD Muara Enim, KPK: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti Walau Bahaya Corona


Gaspol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Kedua orang itu ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020) malam menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.

"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," tegasnya.


Firli mengatakan, penangkapan kedua pejabat terkait kasus yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam proses pengembangan kasus tersebut.

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup, sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujar Firli.

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka bersama anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM). Satu tersangka lainnya yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Dalam konstruksi perkara, pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.


Robi yang merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan 10 persen fee, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Ahmad Yani sendiri telah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).

Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar.

Ahmad Yani dituntut melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.[akurat]

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update