Bebas Bersyarat, Mantan Bos Bank Century Dapat Remisi 77 Bulan

Gaspol - Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular mendapat bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjaranya. Total remisi yang didapat Robert ialah 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan.

"Total perolehan remisi 74 bulan, 110 hari," kata Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (21/12/2018).

Ade menyebut Robert divonis 21 tahun penjara dalam 4 kasus, yaitu vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Berikutnya, dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pembebasan bersayarat Robert itu, menurut Ade, diajukan oleh Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017. Pembebasan bersyarat Robert disebut harusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

"Robert Tantular telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertamanya sebesar Rp 100 miliar dan perkara keduanya sebesar Rp 10 miliar, terhitung mulai 18 Mei 2017 sampai dengan 12 Juli 2018," ujar Ade.

Robert kemudian membayar denda perkara keempatnya senilai Rp 2,5 miliar pada Juli 2018 hingga tidak harus menjalani subsider kurungan 3 bulan. Dia akhirnya menjalani bebas bersyaratnya mulai 25 Juli 2018 lalu.

"Dibebaskan dari kurungan untuk menjalani pembebasan bersyarat sampai dengan 11 Juli 2024. Selama pembebasan bersyarat diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor," ucapnya.

Dia menyatakan pembebasan bersyarat itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Ade juga menjelaskan sejumlah syarat bagi narapidana yang berhak mendapat pembebasan bersyarat.

"Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, masyarakat dapat menerima program pembinaan," tutur Ade. [detik]
 

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update