Dibatalkan Pemerintah, Setoran Haji Dapat Diminta Kembali

Dibatalkan Pemerintah, Setoran Haji Dapat Diminta Kembali

Gaspol - Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun 2020, jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers online di Jakarta, 2 Juni 2020.

Tentunya, jemaah yang telah melunasi Bipih bisa diambil kembali oleh calon jemaah haji tersebut. “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” ujarnya seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews.

Baca Juga : Kemenag: Pemerintah Tidak memberangkatkan haji 2020, Resmi Haji Tahun ini di Batalkan

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” katanya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” katanya.

Baca Juga : Haji 2020 Ditiadakan, Dana 8.7 Triliun Akan Dikemanakan?

Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan tidak akan memberangkat jemaah haji asal Indonesia ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menteri Agama, Fachrul Razi di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.[sahijab]

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update