Panduan Sholat Tarawih di Rumah Dari UAS


Gaspol - Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan panduan atau tutorial tentang ibadah Ramadhan di rumah saja.

Sholat tarawih, kata dia, tidak harus di masjid, apalagi dalam kondisi wabah seperti saat ini.

"Bikin tempat sholat di rumah," tutur dia.

Tempat itu bisa di mana saja di dalam rumah. Di ruang tamu juga bisa. Di situ dijadikan sebagai tempat sholat, tadarus Al-Quran, zikir dan ibadah-ibadah lainnya.

Dirikan sholat tarawih di rumah dengan berjamaah. Angkat imam dari salah satu anggota keluarga. Kalau bisa yang paling banyak hapalan Qur'annya. Jika tidak ada yang hapal, maka imam bisa dengan membaca mushaf.

"Untuk sholat malam dan tahajud bisa melakukan dengan cara ini," katanya.

UAS lalu menyampaikan dalilnya,

عن ابن أبي مليكة أن ذكوان أبا عمرو كانت عائشة أعتقته عن دبر فكان يؤمها ومن معها في رمضان في المصحف

Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah di bukan Ramadhan dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf).

Pendapat UAS ini juga dibahas dalam kitab “Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya al-Maruzi.

Sejumlah ulama banyak yang berpendapat demikian. Melihat mushaf termasuk ibadah, membaca mushaf juga ibadah, dan menggabungkan satu ibadah dengan ibadah yang lain, tidak menyebabkan salat batal.

Hanya saja, ada yang berpendapat cara ini makruh karena dianggap menyerupai Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani, yang sholat dengan membaca kitabnya).

Sedangkan Imam asy-Syafi’i beralasan bahwa itu bukan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, karena kita juga makan apa yang mereka makan, dan itu tidak disebut meniru kebiasaan ahli kitab. (Bada’i ash-Shana’i, 1:236).

Badruddin Al-Aini mengatakan: “Zahirnya menunjukkan bolehnya membaca dari mushaf ketika sholat. Ini merupakan pendapat Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, al-Hakam, dan Atha’. Anas bin Malik juga pernah menjadi imam, sementara ada anak di belakang beliau yang membawa mushaf.

Apabila beliau lupa satu ayat, maka si anak tadi membukakan mushaf untuk beliau.

Imam Malik juga membolehkannya ketika tarawih, sementara an-Nakhai, Said bin Musayib, dan asy-Sya’bi membencinya.

Mereka mengatakan: ‘Itu seperti perbuatan orang Nasrani.’” (Umdatul Qori, Syarh Shahih Bukhari, 5:225).

Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini, selanjutnya mereka menjawab: Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kasus ini. Sebagian membencinya, dan mayoritas ulama membolehkannya.

Ibnu Wahb mengatakan: Imam Malik ditanya, ada sebuah kampung yang masyarakatnya tidak ada yang hafal Alquran. Bolehkah imam membaca mushaf ketika jamaah? Imam Malik menjawab: “Tidak masalah.”[almn]

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update