Berbeda Dengan Pilihan Partai, Tiga Ormas Pendiri Partai Golkar Minta RUU HIP di Batalakan

Berbeda Dengan Pilihan Partai, Tiga Ormas Pendiri Partai Golkar Minta RUU HIP di Batalakan

Gaspol - Tiga Ormas pendiri Partai Golkar yakni Kosgoro 1957, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak dilanjutkan.

Pernyataan itu disampaikan oleh pimpinan ketiga Ormas pendiri Partai Golkar itu, yakni Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 Agung Laksono, Ketua Umum DPP Ormas MKGR Roem Kono dan Ketua Umum DPP Depinas SOKSI Ali Wongso Sinaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Mereka pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP tersebut.

"Kami mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP," ungkap Agung Laksono.

Agung berpendapat, RUU HIP tidak memiliki urgensi untuk diproses menjadi UU di DPR. Oleh karenanya, tiga Ormas pendiri Partai Golkar tersebut bersama-sama menolaknya.

"Oleh karena itulah maka kami berketetapan hati segenap kader Kosgoro 1957, Ormas MKGR dan SOKSI sebagai kekuatan nasional dan kebangsaan menyatakan menolak RUU tersebut, bahkan dipandang tidak perlu dilanjutkan lagi," ujarnya.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Syamsul Bachri, menilai bahwa sejak awal RUU HIP digulirkan, sudah banyak menimbulkan kecurigaan terutama tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai sebuah keputusan politik untuk membentengi Pancasila dari ideologi komunis.

"Di samping itu, substansi yang diatur dalam pasal-pasal RUU HIP tersebut justru mendegradasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Ormas MKGR Roem Kono, menyampaikan bahwa haluan ideologi Pancasila pada hakikatnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tidak boleh diturunkan harkat martabat dan derajatnya menjadi sekelas UU.

"Saya melihat RUU HIP ini telah menurunkan, menurunkan harkat martabat, menurunkan kelas daripada haluan ideologi Pancasila, dari semula merupakan landasan konstitusional yang tinggi dalam UUD 45, kemudian hanya diturunkan hanya sekelas UU," ungkapnya.

Roem Kono menegaskan, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagai mana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 karena dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tersebut telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila.

"Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila. Karena itu tidak perlu lagi ada RUU tentang Pancasila," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Depinas SOKSI Ali Wongso Sinaga, berpendapat bahwa Pancasila merupakan sebuah ideologi yang menjadi perekat semua kelompok masyarakat.

Pancasila, menurut Ali Wongso, diyakini merupakan titik temu bagi keberagaman suku, agama, ras dan budaya serta latar belakang yang berbeda yang hidup di Indonesia.

Dalam perspektif itulah, Ali Wongso menegaskan, tiga Ormas pendiri Partai Golkar sebagai kekuatan nasional yang selama ini telah dan ikut berjuang mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara akan tetap konsisten menjaga Pancasila dari ancaman kelompok ekstrem kanan maupun kiri.[akurat]

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update