Guru Ngaji Perkosa Murid di Masjid, PBNU Minta Pelaku Dihukum Berat

Guru Ngaji Perkosa Murid di Masjid, PBNU Minta Pelaku Dihukum Berat
Gaspoll - Seorang guru ngaji di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkosa murid wanita yang berusia 15 tahun di area masjid. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pelaku dihukum berat.

"Polisi harus menindak tegas pelaku tersebut. Yang bersangkutan adalah oknum guru ngaji," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Sebagai guru ngaji, pelaku tak pantas melakukan perbuatan asusila itu. Helmy menegaskan perbuatan bejat itu tidak bisa ditolerir.

"Karena perbuatan yang dilakukannya sesuatu yang tidak patut. Perbuatan tersebut sangat tidak bisa ditolerir," tutur Helmy.

Helmy mengatakan seorang guru ngaji seharusnya membimbing murid dalam urusan agama. Dia menekankan guru juga harus menjaga martabat.

"Sebagai guru tugasnya membimbing, membina santri dan menjaga martabat guru," kata dia.

Sebelumnya, seorang guru ngaji di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berkali-kali di dalam masjid. Pelaku bernama Ujang Beni Ambari (41).

Pemerkosaan itu terjadi di kamar marbut di dalam masjid di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 11 Mei 2021. Mulanya, pelaku datang ke rumah korban pada pukul 00.00 WIB.

"Kan Ujang sebagai marbut dan pengajar ngaji, (korban) dijemput dan langsung (diantar) ke masjid," ujar Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo ketika dihubungi media, Senin (17/5).

Selama di perjalanan, korban diiming-imingi akan diberi mukena dan uang Rp 400 ribu. Setelah itu, korban dibawa ke dalam kamar marbut di dalam masjid.

"(Pencabulan terjadi) di dalam masjid, ada kamar, samping mimbar," terang Kukuh.(Detik)

Share:

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update