Tak Sempat Pakai Baju Gegara Panik Korban Teriak Kencang, Pelaku Pemerkosaan Ini Bugil Kabur Kocar-kacir Sejauh2 Km!



Nasib apes baru saja dialami seorang pria berinisial AYN (22) asal Denpasar, Bali.

Niat awalnya perkosa seorang mahasiswi gagal, AYN pun kabur melarikan diri.

Menariknya, saking takutnya ditangkap warga gegara ketahuan hampir perkosa seorang mahasiswi, AYN pun kabur dalam keadaan telanjang bulat atau bugil.

Ya, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual memang sedang marak terjadi.

Kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual ini bisa terjadi pada siapapun.

Tidak memandang jenis kelamin atau pun status, kasus pemerkosaan sudah jadi momok tersendiri bagi dunia hukum di Indonesia.

Apalagi motif pelaku yang beragam di balik kasus yang terjadi.

Seperti yang belum lama ini terjadi di Denpasar, Bali hingga membuat aparat kepolisian geleng kepala dibuatnya.

Baca Juga: Kisah Kakek La Ode Penuhi Janji Pada Almarhum Anaknya, Bisa Wisuda di Usia 85 Tahun, Ternyata Dosen Pengajar Adalah Muridnya Saat SMP

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019) kejadian ini berawal ketika AYN berniat untuk menggasak isi kamar kos korbannya di Denpasar, Bali.

Korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial SS (20) saat kejadian tengah tertidur pulas dengan jendela kamar kos yang tak terkunci.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 02.30 WITA di jalan Singasari, Denpasar, Bali.

AYN yang melihat kesempatan emas ini langsung bertindak tanpa menyia-nyiakannya sekali pun.

Dengan keahlian sebagai pencuri kawakan, AYN pun membobol masuk lewat jendela kamar yang tak dikunci.

Namun ketika melihat korban yang tertidur pulas dengan posisi telentang, niat awal AYN untuk mencuri pun berganti arah.

Tanpa bisa menyembunyikan hasratnya, AYN pun nekat mendekati korban dan hendak memperkosanya.

AYN bahkan semapt melucuti pakaiannya sendiri satu per satu dengan niat langsung menyerang korban.

Melansir Tribunnews, Selasa (19/11/2019) hal ini dijelaskan kembali oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan saat ditemui awak media.

"Pelaku datang dengan niatan awal mencuri, ia masuk melalui jendela kamar kos yang tidak terkunci.

Pelaku membuka pakaiannya sendiri dan langsung mendekati korban," jelas Kompol I Wayan Arta Ariawan seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.

Namun nahas, belum hasrat bejatnya terpenuhi, korban justru terbangun dan berteriak terkejut melihat keberadaan AYN di dalam kamarnya.

Baca Juga: Nangis dan Mengaku Rindu Ibunya, Pramugara Ini Ungkap Kerinduannya Pada Seorang Penumpang Lansia, Netizen Sampai Mewek, Begini Videonya!

AYN yang panik diteriaki seperti itu sempat menyerang korban, mencoba untuk menbekap mulutnya.

Korban justru semakin kencang berteriak saat dirinya diserang oleh AYN.

Tak berhasil melumpuhkan korbannya, AYN yang terlanjur panik dan takut pun pilih nekat kabur daripada tertangkap warga.

Menariknya, AYN ini kabur tanpa sempat memakai pakaiannya saking takutnya ketahuan warga.

Melansir Tribunnews dan Kompas.com, AYN pun lari kocar-kacir meninggalkan kos korban dalam keadaan telanjang bulat sekita pukul 03.00 WITA ke arah tempatnya bekerja di jalan Nangka Selatan.

"Pelaku kemudian ketakutan dan lari meninggalkan kos korban dengan keadaan telanjang pukul 03.00 WITA.

Pelaku lari ke tempatnya bekerja di Jalan Nangka Selatan, Denpasar sejauh dua kilometer dari tempat kejadian perkara," lanjut Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Saking takutnya, AYN ini bahkan sanggup berlari dalam keadaan bugil sejauh dua kilometer!

Beruntung, kejadian ini terjadi pada dini hari, kalau tidak AYN bakal jadi tontonan warga di sepanjang jalan Denpasar.

Korban yang tak terima dirinya nyaris jadi korban pemerkosaan pun langsung melapor ke Polresta Denpasar.

Masih di hari yang sama, AYN berhasil diamankan Polresta Denpasara di Lapangan Lumintang Denpasar, Bali sekitar pukul 15.30 WITA, Rabu (19/11/2019).

Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian Polresta Denpasar pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam, dan sandal jepit.

Barang bukti ini adalah pakaian pelaku yang ia tinggalkan di kamar kos korban saking takutnya tertangkap warga.

"Pakaian tersebut milik pelaku yang ditemukan di kamar kos korban," kata Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun.(gr)

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update