Istana Tolak Permintaan Anies Lockdown Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta pemberlakuan lockdown di Ibu Kota. Anies juga meminta pertimbangan ke Jokowi soal pemberlakuan lockdown di Jabodetabek.

Namun, Jokowi kemudian mengumumkan pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar. Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman, menyebut dengan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar maka permintaan Anies berarti ditolak Istana.

"Ya (ditolak) karena Presiden memutuskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai pasal 59 UU No.6/2018 dikombinasi dengan pendisiplinan hukum sesuai maklumat Kapolri dengan menggunakan KUHP khususnya tentang pembubaran kerumunan massa," ujar Fadjroel kepada kumparan, Selasa (31/3).

Fadjroel menjelaskan, apabila kondisi wabah corona di Indonesia memburuk, maka pemerintah akan memberlakukan darurat sipil.

"Apabila keadaan menuju tak terkendalikan, pilihan terakhir (last resort) adalah darurat sipil," jelas Fadjroel.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui telah menerima surat permintaan dari Anies soal lockdown.

"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," ujar Mahfud kepada kumparan, Senin (30/3).
Menurut informasi yang dihimpun, dalam surat tersebut ada dua hal yang diminta Anies. Pertama, melihat kondisi Jakarta yang makin mengkhawatirkan, Anies mengajukan ke Presiden Jokowi karantina wilayah di DKI Jakarta. Kedua, Anies meminta pusat mempertimbangkan pemberlakuan karantina untuk wilayah Jabodetabek. (ms)

Subscribe to receive free email updates:

Data Covid-19 Update